Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Ucapan Selamat, Antara Boleh dan Tidak

17 Desember 2014   16:10 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:08 22 0

Pada tahun 1980-an Mui mengeluarkan fatwa mengenai mengucapkan selamat Natal sebagai sebuah perbuatan yang haram. Implikasi panjang, bahkan masih menjadi perdebatan hingga hari ini. Saya sebagai orang yang merayakan Natal, hanya hendak mengatakan ada yang mengucapkan sebagai sauadara akan menjawab dengan terima kasih, dan kalau yang tidak ada yang mengucapkan  juga tidak menjadi masalah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun