Pada tahun 1980-an Mui mengeluarkan fatwa mengenai mengucapkan selamat Natal sebagai sebuah perbuatan yang haram. Implikasi panjang, bahkan masih menjadi perdebatan hingga hari ini. Saya sebagai orang yang merayakan Natal, hanya hendak mengatakan ada yang mengucapkan sebagai sauadara akan menjawab dengan terima kasih, dan kalau yang tidak ada yang mengucapkan juga tidak menjadi masalah.