Secara harafiah RESES diartikan sebagai 'waktu istirahat' atau 'libur' dimana kata populer Reses ini sering ditujukan pada anggota parlemen (legislator) sebagai waktu istirahat dari pekerjaan persidangan-persidangan dikantor DPR/DPRD. Biasanya masa reses berlaku saat berakhirnya 'masa sidang' atau memasuki msa sidang berikut (3-4 bulan) pertama, kedua, ketiga atau keempat dalam setahun. Artinya masa reses atau masa istirahat seorang anggota DPR/DPRD bisa 3 sampai 4 kali setahun.
KEMBALI KE ARTIKEL