[caption id="" align="aligncenter" width="409" caption="mataharitimoer.blogdetik.com"][/caption] Setelah meninggalkan jabatan Direktur Perusahan Listrik Negara (PLN), sedikitnya banyak masalah yang belum dituntaskan oleh Dahlan Iskan yang kini menjabat menteri BUMN. Diantara masalah tersebut, ada rekening listrik yang tidak terdata dengan baik oleh pegawai pencacat atau pihak ketiga yang memenangi tender dalam pencatatan rekening listrik di meteran yang ada pada setiap rumah pelanggan. Lebih mencengangkan, tekanan kepada pelanggan PLN untuk disiplin melunasi rekening listrik kontras dengan kewajiban pegawai tetap/pegawai honorer atau pegawai kontrak yang bekerja untuk PLN untuk memenuhi kewajibannya, disiplin membayar tagihan listrik. Kontras sebab, hampir setiap pegawai tetap/pegawai honorer atau pegawai kontrak yang bekerja di PLN sebagian kecil tidak membayar kewajibannya kepada Negara. Di satu kota, hampir rata-rata pegawai PLN tidak pernah membayar rekening listrik. Tunggakannya sepertinya seumur ia bekerja di rayon atau ranting PLN setempat. Kalau tidak percaya, coba kita investigasi bersama mulai sekarang. Sangat besar kemungkinan para pegawai tetap/pegawai honorer atau pegawai kontrak yang bekerja untuk PLN, rata-rata mereka tidak membayar tagihan listrik dengan benar dan jujur. Padahal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan pasal I ayat 7 menyebutkan Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Artinya setiap konsumen tidak terkecuali pegawai tetap/pegawai honorer atau pegawai kontrak yang bekerja di PLN wajib melunasi tunggakan rekening listrik yang dipakai dengan cara yang wajar atau tidak wajar. Bukan sekedar menuduh, tetapi dugaan kami, karena pribadi setiap pegawai tetap/pegawai honorer atau pegawai kontrak yang bekerja di PLN adalah mengurusi listrik maka sangat gampang bagi mereka untuk memanipulasi, mulai dari proses pemasangan awal hingga pembayaran rekening tiap bulan. Terutama bagi daerah - daerah yang belum memberlakukan sistim pembayaran listrik secara online, sangat terbuka adanya manipluasi dibidang kelistrikan. Oleh sebab itu, kepada direktur utama PLN di kementerian BUMN yang baru, kami meminta agar dilakukan penertiban internal terhadap penggunaan listrik khusus oleh pegawai tetap/pegawai honorer atau pegawai kontrak yang bekerja di PLN. Harus ada kebijakan dari kementerian BUMN terhadap hal dimaksud. Apabila puluan ribu pegawai tetap/pegawai honorer atau pegawai kontrak yang bekerja di PLN di seluruh Indonesia tidak membayar rekening listrik, bayangkan saja berapa kerugian yang diderita negara. pegawai tetap/pegawai honorer atau pegawai kontrak yang bekerja di PLN telah digaji oleh Negara dengan memperhitungkan UMR dan tingkat kesejahteraan masing-masing, termasuk diantaranya melunasi tagihan rekening listrik sebagai kewajiban konsumen. Bagaimana PLN dapat menertibkan kewajiban konsumen untuk disiplin membayar tagihan rekening listrik, bila PLN sendiri tidak berani menertibkan tunggakan tagihan rekening dari pegawai PLN sendiri yang diduga kuat tidak pernah dilunasi.
KEMBALI KE ARTIKEL