PT Jasa Raharja, Member of Indonesia Financial Group (IFG), sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengemban amanah untuk menyelenggarakan program perlindungan dasar kecelakaan angkutan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas jalan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dalam mengemban amanah Undang-Undang Nomor 33 dan Nomor 34 tahun 1964 tentang asuransi kecelakaan angkutan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas jalan, PT Jasa Raharja senantiasa berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui berbagai inovasi bisnis dan juga berupaya dalam peningkatan kualitas layanan lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL