Penerapan Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Bela Negara tidak terlepas dari bentuk negara Indonesia yaitu, negara Kesatuan yang berbentuk Republik berdasarkan Pasal 1 UUD 1945. Sebagai Negara Indonesia Persatuan dan Kesatuan dapat diamalkan dengan beberapa prinsip, yaitu Prinsip Bhineka Tunggal Ika, Prinsip Nasionalisme Indonesia, Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab, Prinsip Wawasan Nusantara, Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-Cita Reformasi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL