BPOM telah memberi keterangan resmi mengenai pelarangan obat sirop dengan bahan pelarut propilen glikol, etilen glikol, sorbitol, dan gliserol. Keempat bahan ini diduga tercemar senyawa berbahaya yang menjadi pemicu gagal ginjal pada anak – anak. Salah satunya yaitu sorbitol yang dimanfaatkan sebagai pemanis pengganti gula.Â
KEMBALI KE ARTIKEL