Mahkamah Agung dengan keputusannya no 62P/HUM/ 2018 telah mengeluarkan keputusan bahwa Perpres no 04 tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2017 bertentangan dengan UU no 39 tahun 1999 tentang  Hak Asasi Manusia dan UU no 11 tahun 2011 tentang Pengesahan Internasional Labour Organisation (ILO)  Convention nomor 105 concerning The Abolition of Forced Labour dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Uji Perpres ini diajukan oleh dr Ganis yang merupakan seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Unsyiah Kuala.
KEMBALI KE ARTIKEL