Mulai tanggal 1 April 2022 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan menjadi 11%. Hal tersebut tertuang dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan yang disahkan 29 Oktober 2021. secara bertahap akan meningkat lagi sebesar 12% di Januari 2025.
Dampak Positif
- meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi
- mereformasi administrasi, konsolidasi perpajakan, perluasan basis perpajakan
- meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak
- mengoptimalkan penerimaan negara
- mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum
Dampak Negatif
- Menurunnya minat beli masyarakat sehingga mempengaruhi perputaran ekonomi secara global
- Kenaikan Harga karena adanya pertambahan pada harga barang dalam bentuk pajak.
- Jika pelaku usaha tidak menghendaki harganya naik karena pertimbangan tertentu, berkurangnya margin keuntungan yang diperoleh pelaku usaha.
Narasi Naik 1%, Apakah Benar?
KEMBALI KE ARTIKEL