Aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Suatu negara tidak dapat menjaga dan memelihara eksistensinya bila tidak memiliki kemampuan untuk mempertahankan diri dari berbagai ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar. Oleh karena itu dengan segala kemampuan dan sumber daya yang dimiliki, bangsa Indonesia bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan serta menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan keselamatan bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945, salah satu upaya tersebut adalah melalui pertahanan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL