Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

IPPT Jadi KKPR Libatkan 3 Instansi Pemerintah

20 Desember 2021   13:45 Diperbarui: 20 Desember 2021   14:33 2051 12
Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagaimana diatur dalam amanah UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada pasal 13, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dilakukan yang meliputi Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). IPPT/KKPR sekarang, berfungsi sebagai syarat untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tanda bukti legalitas bagi pemohon, memudahkan pemerintah setempat mengelola tata ruang, meminimalkan terjadinya sengketa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun