Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagaimana diatur dalam amanah UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada pasal 13, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dilakukan yang meliputi Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). IPPT/KKPR sekarang, berfungsi sebagai syarat untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tanda bukti legalitas bagi pemohon, memudahkan pemerintah setempat mengelola tata ruang, meminimalkan terjadinya sengketa.
KEMBALI KE ARTIKEL