Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah hal tersebut sebagaimana ditegaskan berdasarkan Ketentuan Pasal (1) ayat (1) Undang-Undang Nomor: 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Pasal (1) ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor: 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2008 tentang Guru.
KEMBALI KE ARTIKEL