Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Bagaimana Kepastian Hukum Penghapusan Hutang tanpa Pembatalan Perjanjian?

22 Juli 2024   00:28 Diperbarui: 22 Juli 2024   00:49 49 0
Sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata yang dimaksud dengan perjanjian adalah "suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih", dalam pembuatan suatu perjanjian yang dilakukan satu orang lain atau lebih haruslah memenuhi syarat sebagai berikut:

  • sepakat mereka yang mengikatkan dirinya,
  • kecakapan untuk membuat suatu perikatan, 
  • suatu hal tertentu, 
  • suatu sebab yang halal.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun