Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Penegakan Konstitusi di Era Digitalisasi

26 Juni 2023   01:33 Diperbarui: 26 Juni 2023   01:39 324 1
Kemajuan teknologi digital telah merubah kehidupan sosial masyarakat secara signifikan. Pesatnya dunia digital saat ini menyebabkan semua pihak harus mau berubah, ikut terlibat, beradaptasi dan berinovasi dengan teknologi. Kemajuan teknologi telah merubah sistem peradilan di Indonesia dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan adil. Sistem Peradilan menggunakan kemajuan teknologi tersebut dilakukan dengan sistem e-court (peradilan digitalisasi). Hal tersebut menjadi sebuah keharusan bagi institusi peradilan agar masyarakat sebagai para pencari keadilan mengalami kemudahan dalam melakukan akses kepada pengadilan diantaranya adalah lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun