Pendidikan merupakan hak yang harus didapatkan setiap warga negara. Di Indonesia hak mendapatkan pendidikan sebagaimana dimaksud telah diatur sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal (31) Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang menegaskan, bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan."
KEMBALI KE ARTIKEL