Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kepastian Hukum terhadap Perjanjian Kerja Sama Antar Perusahaan Pasca Merger

7 Maret 2023   12:06 Diperbarui: 7 Maret 2023   12:14 191 1
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata merger adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan di bawah satu pemilikan. Arti lainnya dari merger adalah pengambilalihan seluruh aktiva dan pasiva yang dimiliki suatu perusahaan untuk digabungkan dengan perusahaan yang mengambil alih atau perusahaan yang baru.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun