gugatan adalah suatu tuntutan hak yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat melalui kepaniteraan pengadilan umum maupun khusus. Gugatan dalam hukum acara perdata umumnya terdapat 2 (dua) pihak atau lebih, yaitu antara pihak penggugat dan tergugat, yang mana terjadinya gugatan umumnya pihak tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap hak dan kewajiban yang merugikan pihak penggugat.
KEMBALI KE ARTIKEL