Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mengenal Gugatan Sederhana Dalam Hukum Perdata

4 Maret 2023   15:37 Diperbarui: 7 Maret 2023   12:07 248 1
gugatan adalah suatu tuntutan hak yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat melalui kepaniteraan pengadilan umum maupun khusus. Gugatan dalam hukum acara perdata umumnya terdapat 2 (dua) pihak atau lebih, yaitu antara pihak penggugat dan tergugat, yang mana terjadinya gugatan umumnya pihak tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap hak dan kewajiban yang merugikan pihak penggugat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun