Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pasal Kekerasan Seksual Terhadap Istri Dalam RKUHP

8 Desember 2022   09:21 Diperbarui: 8 Desember 2022   09:41 72 0
Perkosaan Terhadap Istri Dalam RKUHP-
Jika mencermati Pasal 473 terkait pasal perkosaan ada hal yang unik dari pasal tersebut yakni perkosaan terhadap istri ataupun antara suami dan istri dalam ikatan perkawinan.
Sebagaimana dalam ketentuan Pasal tersebut terdapat beberapa unsur dari pasal perkosaan yaitu:
Memaksa, dengan kekerasan dan ancaman"....
Jika di analisa pemaksaan harus di sertai dengan penolakan dari korban dalam hal ini istri.
Pasalnya perkawinan antara suami dan istri adalah didasari adanya cinta dan sayang....
Sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 34 UU Perkawinan diatur secara tegas " suami dan istri tidak menjalankan kewajibannya dapat di gugat"
Kewajiban sebagaimana dimaksud pasal ini berupa nafkah lahir dan bathin baik secara psikis maupun biologis....
Pasal perkosaan terhadap istri dalam RKUHP dimana pada pokoknya ada unsur paksaan yang didasari penolakan, penolakan sebagaimana dimaksud harus disertai alasan yang jelas seperti kelelahan, haid, maupun dalam keadaan hamil atau alasan lainnya yang tidak bertentangan dgn ajaran agama.
Jika diluar alasan sebagaimana yang telah di jelaskan diatas, maka dapat di anggap istri telah lalai dalam menjalankan kewajibannya.
Jika istri lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana di maksud dalam Pasal 34 UU Perkawinan maka dapat di ajukan gugatan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.
Saya berharap pasal perkosaan terhadap istri dalam RKUHP tersebut harus di jelaskan secara signifikan agar tidak terjadi penyimpangan maupun penafsiran hukum.
Namun sangat di sayangkan di dalam penjelasan RKUHP tersebut tentang Pasal Perkosaan terhadap istri hanya bertuliskan "cukup jelas".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun