Hukum itu tak selamanya harus berujung pada vonis pengadilan, didalam hukum ada istilah Restorative Justice atau disingkat "RJ".
Secara garis besar RJ merupakan penyelesaian permasalahan hukum diluar badan peradilan. Dalam pelaksanaan RJ harus ada kesepakatan kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor atau pelaku dan korban.
RJ ini juga berlaku ada tingkat penuntutan di kejaksaan hal tersebut diatur didalam Peraturan Jaksa Agung nomor 20 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative.
Selain tujuan hukum bukan hanya berujung di peradilan tetapi tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat yang berasaskan keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
Lantas apakah tindakan LK dengan mencabut laporan terhadap suami RB atas dugaan KDRT itu salah? Jawabannya tidak.
LK merupakan orang bijak menyikapi hukum itu sendiri.