Hukum adalah suatu kaidah, norma ataupun aturan yang dibuat oleh penguasa yang bersifat tertulis ataupun tidak tertulis yang disertai sanksi guna melindungi serta memberikan rasa keadilan demi terciptanya tata tertib serta kedamaian dalam kehidupan masyarakat dalam suatu Negara.
KEMBALI KE ARTIKEL