Perawat gawat darurat Memiliki peran dalam mengalami keputusan secara tepat dan akurat yang melibatkan pasien, keluarga dan tenaga kesehatan.
Pendekatan tindakan keperawatan yang diberikan dalam ranah kegawatdaruratan adalah bagaimana seorang perawat memberikan bantuan  kepada klien dalam upaya penyelamatan nyawa dan mencegah kecacatan
Perawat kegawatdaruratan harus mampu untuk melaksanakan perannya dengan beberapa kompetensi yang harus dimiliki seperti kemampuan dalam melakukan penyelidikan klinis, pertimbangan klinis.
Peran perawat gawat darurat diberikan kewenangan dalam memberikan pertolongan pertama dalam upaya penyelamatan jiwa untuk memberikan pengobatan sesuai dengan kompetensi serta pengetahuan yang dimilikinya.
Penanganan kegawatdaruratan mengandung arti adanya.upaya melalui penetapan rencana secara khusus di bidang kesehatan yang diperlukan oleh pasien gawat darurat diberikan dalam waktu yang cepat agar dapat menyelamatkan Nyaa dan pencegahan kecacatan.
Setelah pelaksanaan proses evakuasi dan transportasi ke instalasi gawat darurat maka dilanjutkan penanganan diintra fasilitas pelayanan kesehatan atau IGD. IGD merupakan tempat kerja yang harus bekerja dengan cepat dan kondisinya tidak terduga dan seringkali situasi bisa sangat emosional. Oleh karena itu perawat yang bekerja di IGD ini haruslah berkembang dengan kecepatan, kegembiraan perawat juga harus mahir dalam melakukan penilaian,pengenalan masalah dan perawat pasien.
Â
Sistem penanggulangan gawat darurat (SPGDT) adalah sebuah sistem yang merupakan Koordinasi berbagai unit kerja (multi sektor) dan di dukung berbagai profesi disiplin dan multi profesi untuk menyelenggarakan pelayanan terpadu menderita gawat darurat baik dalam keadaan sehari-hari maupun dalam keadaan bencana  Sistem ini telah diperkenalkan oleh departemen kesehatan sejak tahun 1985. Yang merupakan sistem pelayanan pasien gawat darurat dari tempat kejadian sampai ke sarana pelayanan kesehatan.implementasiSPGDT dapat dibagi dalam sistem penanggulangan gawat darurat terpadu sehari-hari (SPGST-S) dan sistem penanggulangan gawat darurat terpadu bencana (SPGDT-B)