Dalam konteks pemilu tahun 2024, Walikota Solo Gibran Rakabuming ikut dalam berkontestasi pada Pemilu 2024 yang yang telah mendaftar ke Komisi Pemilhan Umum (KPU) pada Rabu, 25 Oktober 2023 Bakal Calon Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Bakal Calon Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming telah dinyatakan Resmi sebagai pasangan peserta Pemilu 2024.
Sebagai pemilih yang bertanggung jawab, penting untuk mempertimbangkan dengan matang calon yang akan kita pilih. Ini mencakup memeriksa program, visi, misi, dan rekam jejak dari setiap calon. Hak dan kewajiban pemilih diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU ini menegaskan bahwa pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah mencapai usia 17 tahun atau lebih, telah menikah, atau pernah menikah.
Untuk mendapatkan hak memilih, seorang pemilih juga memiliki kewajiban tertentu yang harus dipenuhi. Sebagai pemilih yang bertanggung jawab, seseorang harus memahami prosedur pemilihan umum dan mematuhi kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang. Dengan memahami hak dan kewajiban ini, kita dapat berperan aktif dalam menentukan masa depan negara melalui pemilihan umum.