Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosok Pilihan

Gibran Rakabuming Maju Pemilu 2024, Mewakili Hak Suara Anak Muda!

30 Oktober 2023   21:25 Diperbarui: 30 Oktober 2023   23:25 296 1
Indonesia akan mengadakan pemilu pada tahun 2024, dan setiap warga negara harus memahami hak dan kewajiban yang terkait dengan sistem demokrasi. Hak untuk memilih adalah hak dasar yang penting dalam sistem demokrasi, karena melalui hak ini, setiap warga memiliki kesempatan untuk memilih calon pemimpin yang dianggap mampu memimpin dan membuat keputusan terbaik untuk kepentingan negara dan rakyat.

Dalam konteks pemilu tahun 2024, Walikota Solo Gibran Rakabuming ikut dalam berkontestasi pada Pemilu 2024 yang yang telah mendaftar ke Komisi Pemilhan Umum (KPU) pada Rabu, 25 Oktober 2023 Bakal Calon Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Bakal Calon Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming telah dinyatakan Resmi sebagai pasangan peserta Pemilu 2024.

Sebagai pemilih yang bertanggung jawab, penting untuk mempertimbangkan dengan matang calon yang akan kita pilih. Ini mencakup memeriksa program, visi, misi, dan rekam jejak dari setiap calon. Hak dan kewajiban pemilih diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU ini menegaskan bahwa pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah mencapai usia 17 tahun atau lebih, telah menikah, atau pernah menikah.

Untuk mendapatkan hak memilih, seorang pemilih juga memiliki kewajiban tertentu yang harus dipenuhi. Sebagai pemilih yang bertanggung jawab, seseorang harus memahami prosedur pemilihan umum dan mematuhi kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang. Dengan memahami hak dan kewajiban ini, kita dapat berperan aktif dalam menentukan masa depan negara melalui pemilihan umum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun