Tentu kita sudah pernah atau bahkan sering mendengar kata "KORUPSI". Entah dari berita di televisi, surat kabar, ataupun media sosial. Tapi apa kita tahu makna dari kata korupsi? Makna dari korupsi menurut UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.
KEMBALI KE ARTIKEL