Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Kapolda Sulawesi Utara, Brigjen Pol. Wilmar Marpaung Menolak Surat Isin Turun Aksi 1 Mei 2015 dari KNPB Konsulat

28 April 2015   00:52 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:37 849 0


Suarapasema.blogspot.com- Hari ini KNPB Konsulat Melakukan Surat Izin Pemberitahuan untuk Melakukan Aksi Damai Memperingati Hari Anesasi Bangsa Papua Barat pada 1 Mei 1963 - 2015, Agar Kapolda Sulawesi Utara Melalui DIR. Intelkam Sulawesi Utara Untuk Menerbitkan surat izin turun Aksi, Namun Kapolda Sulut Menolak dengan Alasan Organisasi KNPB Konsulat tidak terdaftar di KesbangPol Sulawesi Utara, Pada Hari senin ,27 April 2015 dini hari.

Sehingga KNPB Konsulat hanya Menyampaikan terima kasih kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Utara sebagai berikut:

TERIMAKASIH KAPOLDA SULAWESI UTARA
(Bapak. Brigjen Pol. Wilmar Marpaung)

Seluruh generasi baru baik Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat asal tanah Papua yang berada di bumi minahasa menyampaikan terimakasih yang tak terhingga melaui media rakyat, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia Tengah.

Ucapan terimakasih ini di tunjukan kepada Yang Terhormat Bapak Brigjen Pol. Wilmar Marpaung selaku Kapolda Sulawesi Utara. seruan hati ini secara terbuka dapat disampaikan langsung oleh Frans Pekey selaku Koordinator aksi damai dan Hiskia Meage sebagai Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat, konsulat Indonesia Tengah. Hal ini di sampaikan setelah surat pemberitahuan ijin aksi damai di tolak dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, alasan penolakan aksi damai hanya masalah administrative yaitu karena organisasi KNPB belum terdaftar secara resmi di kesbangpol Sulawesi Utara. Itu sebabnya, tidak diberikan ijin untuk melaksanakan aksi damai secara terbuka di kota manguni.

Aksi damai ini bermaksud dalam rangka Memperingati Hari Aneksasi 01 Mei 1963-2015. Atas Pencaplokan Tanah, Air, Udara Dan Manusia Yang Mendiami Bumi Cendrawasih Secara Tidak Adil Dan Bermartabat Melalui Hukum Internasional. Pelaku kejahatan kemanusiaan, pelanggarakan hak-hak dasar bangsa pribumi Papua Barat, di selenggarakan oleh Pemerintah Indonesia di bawah tekanan dan moncong senjata oleh angkatan bersenjata republik Indonesia (ABRI) pada waktu itu, kejahatang di maksud di kenal dengan nama Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 yang penuh cacat hukum, setelah bersekongkol dengan Belanda dan Amerika serikat di bawah control organisasi UNESCO atau saat ini di sebut persatuan bangsa- bangsa (PBB) 01 Mei 1963.

Sebagaimana kita mengetahui bersama bahwa aksi damai dalam hal menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak segala bangsa termasuk hak –hak terhadap setiap warga Negara yang baik, sesuai dengan seruan Dalam pembukaan Undang-Undang dasar 1945 Alinea Pertama yang Berbunyi “Bahwa Sesunggunya Kemerdekaan Itu Ialah Hak Segala Bangsa Dan Oleh sebab itu tidak sesuai dengan peri Kemanusiaan dan Peri Keadilan”, yang di kumandangkan oleh pendiri dan pejuang bangsa Indonesia. Tetapi saat ini terasa aneh karena tampak real bahwa masih terdapat warga Negara yang tidak bisa menyampaikan pendapat, konsep, gagasan dan harapan rakyat secara terbuka khususnya melalui media - media local dan nasional di Negara Indonesia yang menganut paham demokrasi.

Walaupun harapan untuk menyampaikan jeritan rakyat Papua Barat kepada saudara saudarinya di tanah minahasa adalah merupakan sebuah kebutuhan yang sangat mendesak dan penting. Karena dengan harapan bahwa mereka (umat manusia) yang memiliki hati nurani untuk kiranya mendengar, membaca seruan selain melihat suara jeritan yang dapat di sampaikan melalui media rakyat. Tetapi sikap pemerintah Indonesia melalui pihak kepolisian daerah Sulawesi Utara, realitasnya menutup mata hati maka patut kami menghargai dan menghormati ketika kejahatan tidak di tindak sesuai nilai-nilai kemanusiaan yaitu keadilan, kebenaran dan kejujuran terhadap bangsa Papua Barat dan dunia lainya di indonesia.

Dan akhirnya kami pemuda papua tentu akan tetap berjuang untuk menyampaikan suara rakyat tertindas bersama warga kawanua di bumi minahasa. “hai kawanku manguni..? dengarkan kicauan suara cenderawasih dari balik gunung, lembah dan pesisir Papua memanggilmu untuk turut mengambil bagian dalam gerakan rakyat pribumi, bangsa papua barat. Allah kami Tuhan Semesta Alam akan membalas kebaikan dan doamu atas penderitaan bangsa Melanesia.

MENGETAHUI;
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT (KNPB)
KONSULAT INDONESIA TENGAH

Hiskia Meage
Ketua Umum.

Berikut Adalah Surat Pemberitahuan KNPB Konsulat Indonesia Tengah Kepada Kapolda Sulawesi Utara Melalui DIR. Intelkam Sulawesi Utara sebagai Berikuti..

M e d I a R a k y a t
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT (KNPB)
KONSULAT INDONESIA TENGAH

Manado, 27 April 2015

PERIHAL: PEMBERITAHUAN IJIN AKSI DAMAI

Kepada YTH:
KAPOLDA SULAWESI UTARA
(Cq. Dir, Intelkam Polda Sulut)

Dengan hormat.

Salam sejahtera dalam Nama Tuhan Yang Maha Esa, berhubungan dengan perihal di maksud di atas maka, kami Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia. Tentu akan melaksanakan aksi demonstrasi secara damai dalam rangka memperingati hari Aneksasi Bangsa Papua Barat ke- 55. Oleh karena itu, kami memberitahukan agar kiranya berkenan untuk memberikan ijin dan di mohon pengamanan selama kegiatan berlangsung.

Adapun kegiatan aksi damai tersebut akan di laksanakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 01 Mei 2015
Pukul : 08.00 Wita - Selesai
Bentuk Kegiatan : Aksi Demonstrasi Damai, dengan Jumlah Massa 500 Jiwa
Titik kumpul : Star dari Bank BNI Unsrat Manado – Finis di Kantor Gubernur
Sulawesi Utara (Sulut).
Tujuan Aksi : Ke- Kantor Gubernur Propinsi Sulawesi Utara

Alat dan peraga aksi damai sebagai berikut:
Ø Satu mobil pick up
Ø Empat kendaraan roda dua (Motor)
Ø Megafont 2 buah
Ø Pamphlet
Ø Baleho/Spanduk
Ø Pakaian Adat

Demikian surat pemberitahuan ini di buat untuk di ketahui dan dapat di pergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik tak lupa kami menyampaikan terimakasih.

HORMAT KAMI

Frans Pekey Hiskie Meage
Koord. Lapangan Penanggungjawab Aksi

Oleh : Y.T/P. L

http://suarapasema.blogspot.com/2015/04/kapolda-sulawesi-utara-brigjen-pol_27.html

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun