Kita sekalian sepaham bahwa berbeda pilihan dalam banyak hal adalah hak setiap pribadi. Dalam konteks kontestasi Pilpres-Pileg, setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan untuk bisa memilih, bebas menentukan dan memilih pasangan capres-cawapres, calon legislatif dengan berbagai pertimbangan pribadi, kelompok. Bahkan tidak menggunakan hak pilihnya sekalipun itu boleh dan dijamin undang-undang.
KEMBALI KE ARTIKEL