Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pidana Mati bagi Koruptor Bantuan Sosial Covid-19

16 Juni 2020   19:55 Diperbarui: 16 Juni 2020   19:58 303 0
Perkembangan Pandemi Covid-19 yang telah menghilangkan banyak korban jiwa serta membuat krisis dibeberapa sektor, mendapat respon dari pemerintah dengan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun