Perkembangan Pandemi Covid-19 yang telah menghilangkan banyak korban jiwa serta membuat krisis dibeberapa sektor, mendapat respon dari pemerintah dengan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL