Pandemi Covid-19 menjadi salah satu era terburuk dalam perjalanan sejarah umat manusia, dampaknya yang menyerang multi sektor melahirkan ancaman serius dalam keberlanjutan aktivitas umat manusia, seperti halnya dalam aktivitas pendidikan.
Pendidikan adalah aktivitas pengembangan sumber daya manusia, sehingga pendidikan menjadi hak yang fundamental bagi manusia. Hak fundamental tersebut kemudian dikristalisasi dalam norma hukum,berupa konstitusi dan undang-undang. Sehingga sifatnya menjadi mengikat bagi negara dan warga negara untuk dilaksanakan, dihormati dan dilindungi.