Pelayanan publik atau umum merujuk pada segala bentuk layanan yang diberikan oleh pemerintah, baik berupa barang maupun jasa, yang dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di tingkat pusat, daerah, BUMN, atau BUMD. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
KEMBALI KE ARTIKEL