Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pelayanan Prima pada Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rengat

4 November 2024   20:29 Diperbarui: 4 November 2024   22:06 181 2
Pelayanan publik atau umum merujuk pada segala bentuk layanan yang diberikan oleh pemerintah, baik berupa barang maupun jasa, yang dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di tingkat pusat, daerah, BUMN, atau BUMD. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun