Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Permen KP 17 Pengganti Permen KP 12, Apa yang Diganti?

23 Maret 2022   13:02 Diperbarui: 23 Maret 2022   13:06 789 1

       Polemik ekspor Benih Bening Lobster yang menjebloskan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Eddy Prabowo kedalam jeruji besi akibat menerima suap terkait terkait izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL). Aturan ekspor benih bening lobster pada masa Eddy Prabowo diatur dalam PERMEN KP 12 Tahun 2020. Pada masa kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono mengeluarkan PERMEN KP 17 Tahun 2021 pada 4 Juni 2021 sebagai pengganti dari PERMEN KP 12 tahun 2020. Beberapa ahli budidaya menilai PERMEN KP 12 sudah berjalan dengan baik. Salah satunya Dosen Budidaya Perikanan dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (FPIK IPB) Irzal Effendi, yang menilai pemanfaatan BBL sebenarnya sudah berjalan sangat baik saat regulasi lama diberlakukan. Adapun, regulasi yang dimaksud adalah PERMEN KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus Spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia dan diterbitkan saat Edhy Prabowo menjadi Menteri KP. "Seharusnya tidak terburu-buru untuk menerbitkan Permen (KP) yang baru, karena (PERMEN) yang lama juga masih bisa diberlakukan,".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun