Pemilihan pemimpin merupakan wujud kepemilikan rakyat dalam wilayahnya hal ini dikarenakan rakyat sebagai unsur penting terbentuknya suatu negara. Di Indonesia pemilihan pemimpin dinamakan dengan pemilihan umum. Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahÂ
KEMBALI KE ARTIKEL