Dengan demikian, persyaratan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan capres dan cawapres pada pemilu presiden 9 Juli 2014 tetap harus memperoleh minimal 20 persen kursi DPR atau mendapat suara sah secara nasional 25 persen dalam pemilu legislatif 9 April 2014.
Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon, mengatakan bahwa Gerindra mengapresiasi keputusan MK tersebut, “Kami menghargai dan mengapresiasi keputusan MK. Gerindra siap dengan aturan presidential treshold yang ditetapkan oleh MK. Tentunya ini akan semakin memotivasi kami untuk meraih minimal 20 persen suara dalam pemilu legislatif agar dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres sendiri.”
“ Tentunya ini menjadi tantangan yang harus kami hadapi untuk dapat memenangkan pemilu legislatif. Dalam waktu yang semakin dekat ini Gerindra akan semakin fokus untuk meyakinkan masyarakat bahwa Gerindra adalah partai politik yang paling tepat untuk mewujudkan perubahan di negeri ini. Seluruh kader dan simpatisan akan berjuang sekuat tenaga untuk mewujudkan kemenangan dalam pemilu legislatif.” tutup Fadli.
---
Partai Gerindra
Partai Gerindra adalah partai politik yang mempunyai visi untuk menjadi partai politik yang mampu memberikan kesejahteraan pada rakyat, keadilan sosial, dan tatanan politik negara yang berlandaskan nilai-nilai nasionalisme dan religiusitas dalam wadah NKRI. Hingga saat ini, Gerindra adalah satu-satunya partai politik yang mempunyai program kerja yang jelas dan terukur yang dituangkan dalam 6 Program Aksi Transformasi Bangsa Partai Gerindra. Dari banyaknya penghargaan yang diterima partai Gerindra diantaranya adalah penghargaan dari Transparency International Indonesia (TII) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai partai politik dengan transparansi keuangan terbaik.