Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) digugurkan KPU belum lama ini karena tak memenuhi syarat administratif setelah sebelumnya Partai Republiku juga digugurkan dengan alasan serupa. Keduanya akan menggugat balik KPU. Silakan, respon KPU dengan tenang.
KEMBALI KE ARTIKEL