Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Singkatnya adalah pajak itu merupakan pungutan wajib dari rakyat untuk negara.
KEMBALI KE ARTIKEL