Pemilu tahun ini menjadi Pemilu yang kedua setelah Pemilu 2009 yang menggunakan sistem proporsional terbuka dengan suara terbanyak. Sistem ini tidak terlepas dari keputusan Mahkama Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tentang Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD terhadap UUD 1945 merubah tata cara penetapan calon legislatif pada pemilu 2009 yang sebelumnya berdasarkan nomor urut menjadi suara terbanyak.