Mulai Jumat (10/4/2020), Ibu Kota resmi "digembok" setelah Gubernur DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan "menggembok" Jakarta pun sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta. Pergub ini berlaku mulai tanggal 10 April 2020 pukul 00.00 WIB.
KEMBALI KE ARTIKEL