Ternyata, seluruh pegawai DEN sedang melakukan giat sosialisasi kendaraan motor listrik. Rute yang ditempuh adalah Kantor DEN menuju Monas dan berakhir di Kantor Kementerian ESDM di Jalan Merdeka Barat.
Dari segi desain, motor listrik bermerek VIAR ini memang mirip dengan motor lainnya. Bedanya, terletak pada sumber tenaganya saja, yang bersumber dari listrik. Bukan BBM seperti motor pada umumnya. Di sinilah letak keunggulan motor listrik lantaran tidak lagi menimbulkan polusi udara melalui asap. Karenanya, motor ini sangat cocok digunakan di perkotaan seperti Jakarta karena otomatis akan mengurangi polusi udara.
Diketahui, produksi massal listrik saat ini telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Presiden Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang resmi diundangkan pada 12 Agustus 2019. Dengan demikian, produsen maupun konsumen motor listrik kini telah bisa menikmati kendaraan tanpa polusi secara legal.
Sementara itu, pemerintah menargetkan produksi 2 juta motor listrik hingga tahun 2025. Jumlah 2 juta tersebut berada di angka 20 persen dari total produksi roda dua di Indonesia yang diprediksi menyentuh 10 juta unit pada 2025 nanti.
Investasi Jangka Panjang