Tak diragukan lagi, sumber atau akar kekacauan yang dimaksud Simon adalah produk turunan UU Minerba itu sendiri. Jadi, bukan UU Minerba yang keliru, tetapi aturan teknis di bawahnya yang justru simpang-siur dan bahkan bertentangan dengan UUD 1945 maupun UU Minerba itu sendiri.
Pada bab ini, Simon juga kembali menyinggung Freeport Indonesia yang enggan mematuhi UU Minerba dan memilih berlindung di balik Kontrak Karya (KK) yang telah ditandatangani pada 1991. Pertanyaannya, kenapa Freeport selalu berupaya berkelit terhadap aturan Indonesia? Celakanya lagi, Freeport selalu sukses "mengelabui" hukum yang seharusnya dituruti.
Salah satu contoh produk hukum turunan UU Minerba yang justru mendatangkan masalah adalah Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP inilah yang menjadi "biang kerok" penyebab mandulnya UU Minerba.