Simon kemudian memaparkan aturan pertambangan di era Belanda, saat masih menggunakan produk hukum Indische Mijn Wet 1899. Di zaman Belanda, penguasaan tanah hanya diberikan kepada partikelir, yakni orang swasta Belanda ataupun orang pribumi yang dianggap berjasa. Dari sini jelas bahwa penguasaan tanah saat itu belum sesuai dengan semangat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Meski begitu, produk hukum Belanda itu masih tetap digunakan Indonesia hingga tahun 1960.
Barulah di era Presiden Soekarno, diberlakukan UU No 10 Tahun 1959 tentang Pembatalan Hak-Hak Pertambangan, yang secara otomatis menghapus berlakunya Indische Mijn Wet 1899. Kemudian, pada 1960, setelah Soekarno mendekritkan UUD 1945, Indonesia kemudian memiliki UU No 37 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan dan UU No 44 Prp Tahun 1960 tentang Minyak dan Gas Bumi. Di sini, cerminan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 sudah terlihat.
Perubahan pun kembali terjadi pada tahap selanjutnya, ketika Soeharto menggantikan Soekarno. Situasi ekonomi Orde Baru yang masih morat-marit kala itu membutuhkan tindakan cepat untuk menyelamatkan perekonomian nasional.