Terpenting lagi, sertifikat itu diperoleh secara gratis alias tidak dipungut biaya saat pengurusan. Tanpa dipungut biaya ini merupakan perintah tegas dan jelas Jokowi kepada jajarannya. Jokowi tidak ingin dipersulit dengan mematok biaya pengurusan administrasi sertifikat tanah.
KEMBALI KE ARTIKEL