Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Ahok dan Buni Masuk Bui, Rocky Gerung Menyusul?

1 Februari 2019   22:51 Diperbarui: 1 Februari 2019   23:20 193 1

Episode baru kembali dimulai dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. Tak lama setelah Ahok menghirup udara bebas usai divonis dua tahun penjara, giliran Buni Yani yang harus merasakan hidup di penjara. Buni yang pertama kali mengunggah video penistaan agama Ahok ke Facebook, didakwa UU ITE karena terbukti menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya. Buni pun didakwa menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Buni kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Eksekusi Buni Yani, seperti dilansir berbagai media massa, dilakukan setelah dia memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019). Berbeda sedikit dari Ahok, hukuman yang dijatuhkan kepada Buni adalah selama 18 bulan penjara.

Sebelum dieksekusi, Buni sebetulnya telah berupaya melakukan upaya hukum. Yakni dengan  mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, kedua upaya hukum itu kandas hingga akhirnya jaksa melayangkan panggilan untuk mengeksekusi Buni Yani. MA mengatakan masih ada peluang bagi Buni mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, PK itu baru bisa diajukan setelah jaksa melakukan eksekusi. Buni pun telah mengajukan permohonan penangguhan eksekusi dan fatwa kepada MA, namun belum ada jawaban.

Dengan dieksekusinya Buni, itu berarti kasus video Ahok ketika berkunjung ke Kepulauan Seribu telah menyeret dua orang ke penjara, yakni Ahok sendiri lalu disusul Buni.

Sayangnya, kasus sejenis kembali heboh setelah polisi memeriksa pengamat politik Rocky Gerung dalam kasus 'kitab suci adalah fiksi'. Diketahui bersama, Rocky dalam acara Indonesian Lawyers Club (ILC) tvOne bertajuk ' Jokowi-Prabowo Berbalas Pantun', 10 April 2018, mengatakan bahwa kitab suci adalah fiksi. Berikut penggalan kalimat Rocky seperti diberitakan media massa: "Fiksi adalah energi yang dihubungkan dengan telos, dan itu sifatnya fiksi. Dan itu baik. Fiksi adalah fiction, dan itu berbeda dengan fiktif."

Akibat ucapannya itu, Rocky kemudian dilaporkan ke polisi oleh Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018. Rocky kemudian disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Rocky untuk pertama kalinya kemudian diperiksa oleh polisi pada Jumat (1/2/2019). Sehingga dengan diperiksanya Rocky, terbuka peluang bagi polisi untuk meningkatkan status Rocky menjadi tersangka.

Seandainya kepolisian menetapkan Rocky sebagai tersangka, itu berarti kasusnya kurang lebih akan sama seperti yang dialami Ahok. Dengan kata lain, Rocky juga berpeluang mendekam di balik penjara. Jawabannya kini berada di pihak kepolisian apakah Rocky akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka atau tidak.

Terlepas dari motif politik di balik semua kasus hukum tersebut, semoga saja kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang. Kasus ini sudah cukup bagi semua pihak untuk dijadikan sebagai pembelajaran. Bahwa isu SARA memang sangat sensitif sehingga dibutuhkan sikap yang sangat hati-hati. Jangan sampai gara-gara SARA, persatuan dan kesatuan NKRI menjadi tercerai-berai.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun