Seiring perkembangan teknologi sekaligus mewujudkan transparansi, Ditjen Migas Kementerian ESDM kini memperkenalkan aplikasi online kepada badan usaha yang hendak mengurus perizinan keselamatan migas. Jika sebelumnya dilakukan secara manual yakni dengan mendatangi Kantor Ditjen Migas di Jakarta, kini semuanya cukup dilakukan secara online.
Aplikasi online keselamatan migas tersebut diberi nama
SIK3MI (Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja Migas/dibaca: Sikemi) yang mulai disosialisasikan Ditjen Migas sejak November 2018 lalu. Prinsipnya, pemerintah kini memberikan kepercayaan kepada badan usaha seperti SPBU untuk memastikan keselamatan peralatan dan instalasinya.
KEMBALI KE ARTIKEL