inggal dua tahun lagi. Pertarungan politik tingkat nasional akan kembali tersaji. Tak heran apabila partai politik mulai memanaskan mesin politik dengan berbagai manuver yang sasaran tembak sesungguhnya adalah Pilpres 2019. Lihatlah bagaimana alotnya pembahasan revisi UU Pemilu, khususnya dalam poin batas ambang Presidential Threshold (PT). Ada partai yang mengingingkan PT dipatok tinggi, semisal 20-25 persen, yang justru ditentang sejumlah partai dengan menghendaki PT serendah mungkin, kisaran 5 persen. Konsekuensinya, dengan PT tinggi, partai yang berhak mengusung calon presiden harus lebih dulu menjalin koalisi untuk memenuhi ambang batas 20-25 persen. Sebaliknya, apabila PT dipatok rendah, dipastikan hampir seluruh partai nantinya berhak mengusung calon presiden.
KEMBALI KE ARTIKEL