Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Perbedaan Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum

23 Mei 2017   11:45 Diperbarui: 24 Maret 2021   15:09 107535 2
umum, pembagian badan usaha dalam melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian besar, yaitu: badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun