Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Skema Baru BPJS Kesehatan dan Tukang Pijat Berpengalaman

13 Juni 2022   17:18 Diperbarui: 13 Juni 2022   17:21 338 5
Sabtu lalu tukang pijat langganan – bukan hanya keluarga kami, bahkan sekomplek perumahan kami dan lingkungan sekitar – berkisah tentang pengalaman keluarganya yang menikmati fasilitas gratis dari BPJS.

“Operasi caesar menantu saya yang harusnya bayar dua puluh jutaan akhirnya gratis, pak. Rumah sakitnya juga bersih dan bagus dengan perawat dan dokter yang ramah. Kemarin naik iurannya maka saya harus turunkan kelasnya ke kelas tiga. Mahal, saya ‘nggak sanggup kalau tetap di kelas satu”, demikian sedikit curhatan beliau sambil mijat badanku yang kaku. Aku meresponnya dengan mengingatkan bahwa itu semua karena Pemerintah yang makin baik dalam mengelola pemerintahan dan melayani masyarakat. Tanpa lupa memasukkan pesan “NKRI harga mati”, seperti biasanya ...

Dan hari ini ada rilis bahwa bulan depan BPJS akan memberlakukan ketentuan besaran pembayaran berdasarkan jumlah gaji. Hal ini merupakan peleburan pelayanan kelas-1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 5 persen dari upah, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Bagi yang tidak dan atau belum punya penghasilan, diberlakukan opsi mirip sebelumnya, yakni Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan. Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah. Komplit, ‘kan?

Satu hal yang mendesak untuk segera diperbaiki dalam pelayanannya adalah “kewajiban” antre berlama-lama dan panjang sekali. Andai uji kesabaran (yang kadang luar biasa tantangannya …) ini bisa dikurangi, maka alangkah semakin indahnya ber-BPJS Kesehatan.

Betul, ‘kan?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun