Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibentuk 20 tahun yang lalu melalui UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, selain sebagai lembaga negara yang berwenang menguji konstitusionalitas UU terhadap UUD (PUU), juga memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 (SKLN), memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil Pemilu (PHPU), dan kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
KEMBALI KE ARTIKEL