Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Refleksi 20 Tahun MK: Benteng Pertahanan Hak Konstitusionalisme

23 Juli 2023   23:59 Diperbarui: 24 Juli 2023   00:01 1432 9
Filsuf Perancis, Charles de Secondat de Montesquieu (1689-1755) atau biasa disebut Montesquieu dalam bukunya "De l esprit des lois" (1748) pada Bab IV alinea ke-2 mengatakan "Pour qu on ne puisse abuser du pouvoir, il faut que, par la disposition des choses, le pouvoir arrete le pouvoir", yang dalam terjemahan bebasnya adalah "agar seseorang tidak dapat menyalahgunakan kekuasaannya, maka kekuasaan perlu diawasi oleh kekuasaan." Kalimat tersebut bersambung dengan penegasan "Une constitution peut etre telle que personne ne sera contraint de faire les choses auxquelles la loi ne leoblige pas, et a ne point faire celles que la loi lui permet", yaitu sebuah konstitusi diperlukan sehingga tidak ada yang dipaksa untuk melakukan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh hukum, dan tidak melakukan apa yang tidak diizinkan oleh hukum (Montesquieu, 1995). Kekuasaan yang dimaksud dalam hal ini adalah konstitusi yang dibentuk untuk mengawasi kekuasaan. Konsep ini merupakan postulat dalam membatasi kekuasaan eksekutif dalam hubungannya dengan sistem ketatanegaraan modern (Gultom, 2021).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun