Selain PNS dan PPPK, cukup banyak penamaan (nomenklatur) yang digunakan untuk jenis pegawai di instansi pemerintah, seperti: Tenaga Honorer, Tenaga Ahli, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Pegawai Kontrak, Pegawai Tidak Tetap (PTT), Tenaga Pendamping, Tenaga Sukarelawan, dan sebagainya, dengan tingkat pendidikan, keahlian dan standar gaji yang berbeda-beda.
KEMBALI KE ARTIKEL