Permentan Nomor 67 tahun 2016 yang di mana di Permentan itu terdapat tiga Lembaga yang pertama pembahasannya yaitu berkaitan dengan Kelembagaan petani yang kedua tentang RDK dan RDKK yang ketiga adalah LAKU SUSI, kelembagaan petani adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani.Â
KEMBALI KE ARTIKEL