Kebakaran hutan dan atau lahan (Karhutla) telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dan PP No.4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL