Di era modern ini, kebutuhan finansial kian beragam dan kompleks. Hal ini mendorong munculnya berbagai produk dan layanan keuangan, termasuk dari lembaga keuangan syariah. Salah satu produk yang banyak diminati adalah pembiayaan wakalah. Akad wakalah dalam pembiayaan syariah mengacu pada pelimpahan kuasa dari pihak pemberi kuasa (nasabah) kepada pihak penerima kuasa (bank syariah) untuk melakukan suatu tindakan tertentu. Dalam konteks pembiayaan, wakalah biasanya digunakan untuk pembelian barang atau jasa atas nama nasabah.
KEMBALI KE ARTIKEL