Membahas tentang konstitusi, atau dalam pengertiannya adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya) atau undang-undang dasar suatu negara. Terdapat dua konstitusi, yang pertama tertulis dan yang kedua tidak tertulis. Disini penulis akan menjabarkan mulai yang pertama terlebih dahulu.Â
KEMBALI KE ARTIKEL